DIALEKSIS.COM | Pidie Jaya - Kepergian ulama kharismatik Aceh, Teungku H. Muhammad Yusuf A. Wahab atau Tu Sop, pada Sabtu pagi, 7 September 2024, di Jakarta, meninggalkan duka mendalam bagi masyarakat Aceh. Sosok yang dikenal sebagai calon wakil gubernur Aceh ini dinilai sebagai kehilangan besar, terutama bagi komunitas pesantren.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Jelang persidangan pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 yang akan digelar Rabu (27/3/2024) esok, Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan berbagai persiapan di ruang persidangan maupun di luar ruang persidangan.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Persatuan Advokat Demokrasi Indonesia (PADI) melaporkan eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan perkara nepotisme. Ini berkaitan putusan batas usia capres-cawapres yang dinilai menguntungkan Gibran Rakabuming Raka selaku keponakan Anwar Usman.
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan Rapat Pleno Hakim Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK pada Kamis (9/11/2023) pagi. Pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023 dinyatakan “…Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan…”.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai ketua MK kepada Ketua MK, Anwar Usman. Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.
DIALEKSIS.COM | Nasional - Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan pihaknya telah menerima 18 laporan dugaan pelanggaran hakim konstitusi berkenaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.